PERNYATAAN Bupati Tangerang Ismet Iskandar bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) belum waktunya memungut sendiri retribusi perizinan tidak digubris Penjabat Walikota Tangsel M Shaleh MT. Ia bahkan menyatakan, Pemkot Tangsel akan memungut sendiri retribusi perizinan dengan memfungsikan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Tangsel mulai Agustus 2009.
Walikota pun mengancam akan menindak masyarakat yang masih mengurus perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Untuk melakukan penindakan, Pemkot Tangsel masih menggunakan peraturan daerah (perda) produk Pemkab Tangerang yang diberlakukan di daerah itu.
Sikap Penjabat Walikota (Pemkot) Tangsel itu oleh Bupati Tangerang Ismet Iskandar dinilai melampaui wewenang. Pasalnya, daerah otonomi baru itu belum memiliki perda dan DPRD, karena masih menginduk ke Kabupaten Tangerang.
Menurut Shaleh dalam sosialisasi perizinan dengan para pengusaha Tangsel di Serpong, Rabu (5/8), mulai Agustus ini Pemkot Tangsel sudah melayani perizinan. “Kita di wilayah Tangerang Selatan, jadi mengurus izinnya harus di lembaga yang sudah ada di sini,” ujar Shaleh.
Dalam waktu dekat, lanjut dia, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel akan melakukan penyisiran dan pendataan ulang terhadap berbagai perizinan. Penertiban itu, sambung Shaleh, mengacu pada perda Kabupaten Tangerang yang masih digunakan di Tangsel. “Warga yang menyalahi perizinan akan ditindak,“ ancam Shaleh.
Dengan dibukanya pelayanan perizinan di Pemkot Tangsel, Shaleh berharap pribadi atau badan usaha di Tangsel mengurus perizinannya di lembaga yang telah ada. “Ini untuk mengejar target pendapatan dalam lima bulan terakhir sebesar Rp35 miliar,” kata Shaleh seraya menambahkan, angka itu sudah masuk dalam APBD Kota Tangsel yang akan disalurkan untuk berbagai pembiyaan pembangunan.
Terkait belum diakuinya pengelolaan perizinan oleh Pemkab Tangerang sebagai daerah induk, Shaleh menyerahkannya kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Shaleh juga menyatakan, BPPT Kota Tangsel sudah memiliki kelengkapan, sehingga masyarakat tidak perlu kahwatir untuk mengurus perizinan.
Pernyataan senada diungkapkan Asisten II Kota Tangsel Ayi Ruhiyat yang mengatakan, pungutan retribusi itu tidak melawan hukum manapun. Dalam klausul Pasal 19 Undang-Undang (UU) No 51/2008 tentang Pembentukan Kota Tangsel menyebutkan adanya peluang kewenangan itu. Sebab itu, kata dia, penerbitan Peraturan Walikota (Perwali) Tangsel No 40/2009 sudah tepat.
“Apalagi, penerbitan Perwali itu sudah melalui pendalaman pakar hukum pemerintahan. Konsultasi dengan pemerintahan pusat dan provinsi juga memberi peluang itu. Artinya tidak perlu dipersoalkan masalah hukumnya, ini sudah final dan tinggal pelaksanaannya saja,” kata Ayi.
Sementara itu Kepala BPPT Kota Tangsel Mursan Sobar menyatakan, harga atau tarif perizinan masih merujuk perda Kabupaten Tangerang. Pada tahap awal hanya 20 jenis perizinan yang dikelola BP2T Tangsel, antara lain izin reklame, gudang, industri, dan mendirikan bangunan karena sumber daya manusia dan fasilitas penunjangnya masih terbatas.
Menyikapi masalah itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang Herry Rumawatine kepada Berita Kota mengatakan, pihaknya tidak ada masalah. “Kemana pun kami harus mengurus perizinan tidak masalah, yang penting ada kejelasan,“ ujar Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang ini. ** http://www.facebook.com/note.php?note_id=118570476107
Read more...