Lagi, 6 Truk Sampah Ditarik Paksa
Pemkab Tangerang kembali menarik enam unit truk sampah yang dioperasikan di Pemkot Tangerang Selatan. Penarikan truk secara paksa itu dilakukan Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) didampingi petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Kedatangan petugas satpol PP untuk menarik truk-truk tersebut cukup mendadak sehingga mengejutkan para pegawai di SKPD di Komplek Wintanaharja, Pamulang.
Tamsil, salah satu anggota satpol PP Kabupaten Tangerang mengatakan penarikan truk sampah itu berdasarkan surat Nomor 800/83-Dis-KPP serta surat perintah No300/540/-SPP terkait penarikan asset bergerak DKPP Kabupaten Tangerang yang beroperasional di Kota Tangsel.
“Kami tidak akan melakukan penarikan secara paksa tanpa berdasarkan surat perintah, baik dari atasan maupun dari dinas terkait,” ujarnya di sela sela penarikan.
Ia mengungkapkan, sebelum mendatangi
kantor DKPP Kota Tangsel, pihaknya mengambil satu unit truk yang sedang dicuci di Pasar Serpong, 4 unit di Kantor DKPP dan satu unit di Pasar Ciputat. Total kendaraan yang ditarik sebanyak 6 unit.
“Kami juga tidak sembarangan mengambil karena kami disertai oleh dinas terkait yang diberikan kuasa penuh untuk mengambil asset bergerak tersebut,” ungkapnya.
Kepala Seksi Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah DKPP Kabupaten Tangerang, Akas menyatakan, pengambilan truk ini karena akan dilakukan inventarisasi data dan perbaikan armada yang rusak. “Kami rasa hal ini wajar untuk dilakukan karena truk-truk tersebut merupakan asset Kabupaten Tangerang,” tukasnya.
Mengenai pengambilan secara paksa dan terkesan arogan, dia menegaskan, pihaknya telah memberitahukan sebelumnya kepada DKPP Kota Tangsel untuk menyerahkan secepatnya truk tersebut. Tetapi karena penyerahan lamban, pihaknya terpaksa mendatangi dan mengambilnya secara langsung.
Kepala DKPP Kota Tangsel, Didi Supriyadi Wijaya sangat terkejut dengan kedatangan DKPP dan Satpol PP Kabupaten Tangerang yang langsung mengambil empat truk yang tengah diparkir. “Terkesan kami ini seperti maling yang diserbu begitu saja,” ketusnya.
Ia mengakui jika truk sampah itu milik Pemkab Tangerang. Namun, kendaraan itu dibeli saat Tangsel belum dimekarkan. "Kota Tangsel juga memberikan kontribusi dana melalui APBD saat itu," tandasnya.
Sebelumnya, Pemkab Tangerang juga telah menarik 32 unit truk sampah dari Tangsel.
Penjabat Walikota HM Shaleh MT menyesalkan penarikan truk sampah tersebut. Menurutnya langkah yang dilakukan kabupaten induk tidak tidak melalui prosedur karena dipaksakan dengan keputusan sepihak tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu.
Sumber : aen (http://tangerangtribun.com/detail_berita.php?id=2520)

Post a Comment