Libur lebaran, PNS tak ada cuti terusan
KOTA TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang melarang pegawainya untuk mengambil cuti berkelanjutan setelah hari raya lebaran. Pelarangan tersebut dikeluarkan dalam surat edaran oleh sekretaris daerah (Sekda).
"Sekda mengeluarkan surat tentang jadwal jam kerja PNS di lingkungan Pemkot Tangerang. Salah satu isinya dijabarkan tentang tidak diperbolehkan mengambil cuti berkelanjutan setelah libur lebaran," ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang, Ahsan Annahar kepada wartawan, Rabu (9/9).
Sebelumnya, Ahsan mengatakan PNS tidak mendapatkan THR untuk hari raya lebaran yang tinggal menghitung hari. Akan tetapi itu masih bisa terjadi perubahan apabila nantinya pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan lain. "Kemungkinan masih ada tapi masih belum pasti," jelas Ahsan.
Pemkot Kota Tangerang akan memberi libur pegawainya pada 18 hingga 23 September 2009 sehari setelah lebaran. Apabila ada PNS yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemkot, akan mendapat pengawasan khusus dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP).
"Inspektorat yang mengawasinya. Aturan kedisiplinan yang dijadikan dasar, sehingga akan ada sanksi yang dijatuhkan mulai dari teguran, bahkan hingga pemecatan," tandas Ahsan.
sumber :www.harianterbit.com

Post a Comment