Thursday, 3 September 2009

Pejabat Terima Parcel Dipecat

KOTA - Pemerintah Kota Tangerang mengaku akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan bagi pejabat yang menerima parcel atau bingkisan Lebaran.

Menurut Kabag Humas dan Protokol, Ahsan Annahar bahwa berdasarkan kebijakan pemerintah pusat yang telah diberlakukan beberapa tahun terakhir ini, peredaran parcel dikalangan pejabat dicekal.

"Ada larangan untuk memberikan parcel secara jabatan kepada pejabat lainnya, kalau ada yang melanggar maka akan diberikan sanksi. Lagi pula waktu mengucapkan sumpah jabatan hal tersebut sudah juga diucapkan," terang Ahsan.

Sanksi yang akan diberikan Inspektorat kepada pejabat yang tetap membandel adalah teguran, penundaan kenaikan jabatan, bahkan pemecatan.

"Yang mengawasi adalah Inspektorat(Bawasda) saksinya bervariasi, mulai dari ringan hingga paling berat yaitu pemecatan, pemecatan dilakukan apabila yang bersangkutan kedapat tangan dan tetap mengulangi kesalahan serupa berulang-ulang," terangnya lagi
sumber :www.tangerangonline.com

0 komentar:

Post a Comment

Followers

  ©Template by Dicas Blogger.